+62 85799195007 info@sidasari.desa.id

      Layanan Masyarakat

      Layanan masyarakat desa Panda menggunakan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terpadu dengan layanan pemerintah Kabupaten PuskoMedia Indonesia.

      Layanan Dasar

      Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

      Layanan Pendidikan

      Salah satu komitmen kami demi terwujudnya desa yang mandiri dan maju, kami berusaha keras melakukan pelayanan pendidikan yeng maksimal.

      Layanan Kesehatan

      Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, kami berusaha memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin.

      Layanan Ekonomi

      Warga yang sejahtera yaitu warga dengan tingkat ekonomi yang baik. Oleh karena itu, pelayanan ekonomi menjadi perioritas kami dalam melakukan berbagai pembangunan.

      Layanan Administrasi

      Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

      Pembuatan Surat

      Layanan administrasi surat menjadi hal paling sering dilakukan di pemerintah desa. Untuk itu, kami menggunakan teknologi terbaru demi mewujudkan pelayanan yang prima.

      Perijinan

      Untuk mempermudah berbagai perijinan di desa kami, kami menggunakan teknologi terbaru untuk mengefisiensi proses pengurusan berbagai macam perijinan.

      Kependudukan

      Layanan kependudukan menjadi hal paling utama di lingkungan pemerintah desa. Oleh karena itu, kami selalu melakukan yang terbaik dan menggunakan teknologi yang paling tepat.

      Pelayanan Kependudukan & Administrasi Terpadu.

      Kami menggunakan Panda SID untuk emmpermudah proses pelayanan kependudukan dan administrasi. Dengan harapan pelayanan dilaksanakan secara cepat dan efisien. Sehingga warga desa dapat merasakan manfaat secara langsung pemanfaatan TIK di desa kami.

      "Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota."

      – UU Desa Pasal 86 –